Sektor Hilirisasi Tambang Didorong Masuk Revisi UU Minerba

19-07-2019 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi Foto : Grace/mr

 

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian untuk segera menyelesaikan konsep Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kurtubi mengingatkan, banyak hal baru yang dirasakan sangat penting untuk masuk ke dalam susunan revisi DIM, seperti sektor hilirisasi tambang.

 

Hal itu diungkapkan Kurtubi usai mengikuti Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, membahas revisi UU Minerba di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

 

“Terutama bagi saya, sektor hilir tambang ini belum ada payung hukumnya. Maka, dengan masuknya sektor hilirisasi di tambang ke dalam suatu Undang-Undang (UU) secara lebih pasti akan mengembangkan industri hilir tambang. Ini penting, karena bahan tambang yang ada di bumi Indonesia ini menurut konstitusi harus bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Kurtubi.

 

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Nasdem ini mengungkapkan, di wilayah NTB terdapat tambang tembaga dimana ada kewajiban membangun smelter. Kurtubi menjelaskan, karena di wilayah itu terdapat smelter dari tembaga maka secara otomatis output yang dihasilkan adalah batangan tembaga yang merupakan bahan baku pabrik kabel listrik. Sehingga, industri kabel listrik ini bisa menjadi industri hilir yang berdampak positif menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

 

“Perusahaannya sudah siap bangun, tapi output smelter ini harus direncanakan mengenai bentuk industri yang bisa masuk ke wilayah itu. Karena di sana ada smelter dari tembaga, maka secara otomatis output-nya adalah batangan tembaga yang merupakan bahan baku pabrik kabel listrik. Sehingga industri kabel listrik ini bisa menjadi industri hilir pusat pertumbuhan ekonomi disana,” tandas Kurtubi.

 

Untuk itu, legislator dapil NTB ini menegaskan kembali agar pembahasan DIM RUU Minerba DIM ini dengan pihak pemerintah tetap dilanjutkan. Sehingga, RUU Minerba ini bisa diselesaikan utntuk disahkan menjadi UU oleh Komisi VII DPR RI periode sekarang ini.

 

“Saya mendesak agar pembahasan DIM RUU Minerba ini dengan pihak pemerintah tetap dilanjutkan. Kita beri waktu kepada Pemerintah untuk konsultasi dulu dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuanga dan jajaran kementerian lainnya agar mereka bisa satu bahasa. Sehingga, bisa lebih cepat nanti pembahasannya dan bisa diketok palu untuk disahkan menjadi UU pada periode DPR sekarang ini,” pungkas Kurtubi. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...